PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 atau tahun ajaran 2023/2024 sudah resmi dibuka.
Program PPDB 2022 dibuka oleh Ridwan Kamil dan Dedi Supandi saat keduanya berkunjung ke SMKN 2 Kota Bandung.
Menurut Dedi Supandi, PPDB tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022. Kemudian pada 17 Mei 2022, akun dibagikan kepada SMP dan MTs.
Baca Juga: PPDB Jawa Barat 2022 Resmi Dibuka, Tak Lagi Gunakan Sistem Ranking
Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB tahun 2022 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @disdikjabar.
1. Ijazah atau surat keterangan lulus/kartu ujian peserta sekolah. Ijazah dapat diserahkan setelah terbit (16-17 Juni 2022).
2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Kartu keluarga (minimal 1 tahun) serta KTP.