Jalur prestasi dimanfaatkan bagi siswa yang memiliki latar belakang prestasi dalam pendidikan maupun non pendidikan.
Bagi siswa yang ingin menggunakan kesempatan pada jalur ini, jangan lupa untuk mempersiapkan terlebih dahulu nilai rapor dari lima semester dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor.
Untuk non akademik bisa membawa bukti prestasi dari nasional, provinsi maupun kabupaten.
Baca Juga: Tuduh AS Sengaja Picu Ketegangan, China dan Rusia Tuntut Pencabutan Sanksi terhadap Korea Utara
2. Jalur Zonasi
Jalur zonasi dimanfaatkan bagi siswa yang berlokasi tidak jauh dari domisili sekolah tersebut. Dalam jalur ini kuota yang disediakan sekitar 50 persen.
Untuk persyaratannya ialah hanya Kartu Keluarga (KK) domisili yang sama dengan sekolah atau Surat Keterangan Domisili.
Baca Juga: Tangis Atalia Pecah Lihat Jenazah Eril saat Video Call dengan Ridwan Kamil: Masya Allah
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dimanfaatkan bagi siswa yang terdaftar sebagai keluarga tidak mampu, anak penyandang disabilitas dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.