kuota yang disediakan untuk jalur ini sekitar 15 persen. Saat pendaftaran bisa dibuktikan dengan dokumen Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (DTKS/PKH)
4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru
Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan dan juga untuk anak guru. Kuota yang disediakan sekitar 5 persen.
Saat pendaftaran bisa dibuktikan dengan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan. Untuk anak guru bisa pindah di tempat orang tuanya mengajar.***