2. Surat keterangan rapor semester I-V.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah, seperti, program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun ajaran 2022/2023 dan belum menikah.
Baca Juga: BPNT dan PKH Cair Lagi Juni 2022, Ketahui Nama Penerima Bansos Lewat cekbansos.kemensos.go.id
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
B. Jalur afirmasi
1. Buku raport SMP/sederajat
2. Surat keterangan nilai rapor semester I-V.