PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK Resmi Dibuka, Daftar di Link ppdb.jatengprov.go.id dan Penuhi Syarat ini

- 15 Juni 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi - Segera daftar PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK yang baru dibuka di link ppdb.jatengprov.go.id. Simak syarat-syarat di sini.
Ilustrasi - Segera daftar PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK yang baru dibuka di link ppdb.jatengprov.go.id. Simak syarat-syarat di sini. /Pixabay/DeltaWorks.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. KK di luar wilayah zonasi.

9. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca Juga: Potensi Penyebab Kasus Positif Covid-19 Indonesia Naik Lagi Menurut Satgas, Termasuk Varian Baru

D. Jalur prestasi

1. Buku raport SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat.

3. Ijazah SMP/sederajat.

4.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah