7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
8. KK di luar wilayah zonasi.
9. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Baca Juga: Potensi Penyebab Kasus Positif Covid-19 Indonesia Naik Lagi Menurut Satgas, Termasuk Varian Baru
D. Jalur prestasi
1. Buku raport SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat.
3. Ijazah SMP/sederajat.
4.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.