Dana BOS Kemenag TA 2022 Tahap 2 Sudah Cair! Siapkan Dokumen yang Diperlukan untuk Dapat Bantuan

- 6 Agustus 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II.
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Dana Bos atau Bantuan Operasional Sekolah tahun ajaran 2022 tahap 2 untuk madrasah sudah dicairkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak Jumat, 5 Agustus 2022.

Dana BOS Kemenag tahap 2 yang akan dicairkan senilai Rp2,5 triliun, yang mana bantuan tersebut akan disalurkan kepada 49 ribu madrasah yang tersebar di seluruh wilayah.

Dana BOS yang dicairkan Kemenag akan disalurkan kepada 49.063 madrasah, dengan rincian:

Baca Juga: Dana PKH Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Cek Nama Penerima secara Online

- 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs)

- 8.294 Madrasah Aliyah (MA)

Penyaluran Dana BOS Kemenag ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, berikut dokumen persyaratan dan alur pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Nomor Dua Penting untuk Diperhatikan Pekerja

Bagi madrasah yang ingin mendapatkan dana BOS Kemenag, harus menyiapkan dokumen berikut:

- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah

- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah

- Surat Tugas dari Kepala Madrasah

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Puasa Tasua dan Asyura 2022, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

- SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang

- Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil

- SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah

- Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Agustus 2022 dengan Login Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Surat Perjanjian Kerja Sama yang udah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah

- Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

- Kwitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan

Berikut ini alur penyaluran dana BOS Kemenag TA 2022 tahap 2.

Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Alur Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2 Tahun 2022

Operator madrasah login ke portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 dengan menggunakan akun emis Pendis.

Setelah login, lalu membuat perjanjian kerja sama. Selanjutnya mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi data.

Setelah itu mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan untuk dana BOS Kemenag.

Baca Juga: Lirik Lagu Bad Decisions - Benny Blanco, BTS, dan Snoop Dogg dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jika sudah, maka datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan juga bukti tanda terima.

Bank terkait akan melakukan verifikasi data dan mencairkan dana bantuan BOS Kemenag TA 2022 tahap 2.

Madrasah selanjutnya melaporkan penggunaan dana BOS Kemenag TA 2022 tahap 2 lewat Portal BOS.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah