-Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah.
- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah.
- Surat Tugas dari Kepala Madrasah.
Baca Juga: Sebuah Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Empat Orang Menjadi Korban Jiwa
- SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil.
- SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah.
- Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah.