Bisa Dapat hingga Rp9 Juta per Semester, Simak Sejumlah Persyaratan KJP Plus 2022

- 9 Agustus 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Dok kjp.jakarta.go.id

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

3. Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA, serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

untuk diketahui, beberapa persyaratan di atas tersebut mengikuti pada syarat tahun lalu, yang kemungkinan tidak akan ada perubahan untuk tahun ini.

Baca Juga: Terbongkar, Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J atas Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Ada di TKP

Sedangkan, bila calon penerima KJP Plus 2022 telah memenuhi persyaratan di atas, di bawah ini adalah besaran dana yang akan disalurkan,
untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:

1. SD/Sederajat: Rp250.000 per bulan.

2. SMP/Sederajat: Rp300.000 per bulan.

3. SMA/Sederajat: Rp420.000 per bulan.

Baca Juga: PKH Agustus 2022 Cair jika Muncul Tanda Ini, Langsung Login Link Kemensos Berikut tuk Ambil Bantuan

4. Sedikit berbeda, untuk SMK: Rp450.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah