2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
3. Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA, serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
untuk diketahui, beberapa persyaratan di atas tersebut mengikuti pada syarat tahun lalu, yang kemungkinan tidak akan ada perubahan untuk tahun ini.
Sedangkan, bila calon penerima KJP Plus 2022 telah memenuhi persyaratan di atas, di bawah ini adalah besaran dana yang akan disalurkan,
untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:
1. SD/Sederajat: Rp250.000 per bulan.
2. SMP/Sederajat: Rp300.000 per bulan.
3. SMA/Sederajat: Rp420.000 per bulan.
Baca Juga: PKH Agustus 2022 Cair jika Muncul Tanda Ini, Langsung Login Link Kemensos Berikut tuk Ambil Bantuan
4. Sedikit berbeda, untuk SMK: Rp450.000 per bulan.