3. 29 Agustus – 30 September, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
4. 3 – 7 Oktober, verifikasi berkas calon penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan
5. 10 – 26 Oktober, data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Turki-Israel Siap Normalisasi Hubungan, Erdogan: Kami Selalu Ada untuk Palestina
Besaran bantuan bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta adalah sebagai berikut :
1. Jenjang SD/MI/SDLB besar bantuannya maksimum Rp1 juta
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB besar bantuannya maksimum Rp1,5 juta
3. Jenjang SMA/MA/SMALB besar bantuannya maksimum Rp2,5 juta
4. Jenjang SMK besar bantuannya maksimum Rp2,5 juta