Persyaratan atau kategori penerima adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik berusia 6 – 21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta yang ada di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Mekanisme atau cara mendaftar dan timeline pendataan adalah sebagai berikut :
1. 22 Agustus – 28 September, calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah
2. 22 Agustus – 28 September, verifikasi calon penerima oleh sekolah