BPMS 2022 Sudah Dibuka, Simak Tahapan dan Mekanisme Pendaftaran di Sini

- 24 Agustus 2022, 16:41 WIB
Program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). /Pemprov DKI Jakarta.

Persyaratan atau kategori penerima adalah sebagai berikut :

1. Peserta didik berusia 6 – 21 tahun

2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terdampak Covid-19

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Sambo Ingin Bebaskan Bharada E

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta yang ada di DKI Jakarta

4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta

Mekanisme atau cara mendaftar dan timeline pendataan adalah sebagai berikut :

1. 22 Agustus – 28 September, calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah

Baca Juga: Gagal Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 karena NIK Terdaftar Bansos? Simak Cara Mengatasinya di Sini

2. 22 Agustus – 28 September, verifikasi calon penerima oleh sekolah

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x