Selain itu, berkas lain berupa fotokopi KTP yang dimiliki peserta didik atau orang tua juga wajib disertakan saat pengambilan dana PIP 2022 secara kolektif.
2. Pencairan Dana PIP 2022 secara Mandiri
Untuk pencairan dana PIP 2022 secara mandiri, siswa dan orang tua bisa datang ke salah satu bank penyalur.
Saat mencairkan dana PIP 2022 secara mandiri ke bank penyalur, orang tua wajib membawa berkas berupa surat keterangan aktivasi rekening yang didapat dari kepala sekolah.
Kartu identitas dari siswa dan wali siswa, baik KTP atau Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga atau KK, dan surat keterangan domisili bagi wali siswa juga wajib disertakan saat pencairan PIP 2022 secara mandiri.
Berikutnya, data akan diproses oleh pihak bank penyalur PIP 2022 untuk kemudian dibuatkan rekening SIMPEL PIP.
Penting untuk diketahui, semua persyaratan di atas diserahkan kepada kepala sekolah dan harus ditandatangani serta bermaterai.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42? Ini Estimasi Tanggalnya
Apabila orang tua atau siswa SD hingga SMA sudah berhasil mencairkan dana PIP 2022 periode Agustus 2022, siswa SMP sederajat dipastikan dapat bantuan Rp375.000 atau Rp750.000 setahun.