2 Cara Cairkan Dana PIP 2022, Bantuan Agustus Rp1 Juta Sudah Bisa Diambil Siswa SD hingga SMA

- 25 Agustus 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id

Selain itu, berkas lain berupa fotokopi KTP yang dimiliki peserta didik atau orang tua juga wajib disertakan saat pengambilan dana PIP 2022 secara kolektif.

2. Pencairan Dana PIP 2022 secara Mandiri

Untuk pencairan dana PIP 2022 secara mandiri, siswa dan orang tua bisa datang ke salah satu bank penyalur.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video yang Sebut Ferdy Sambo dan Rombongan Tewas dalam Kecelakaan, Begini Faktanya

Saat mencairkan dana PIP 2022 secara mandiri ke bank penyalur, orang tua wajib membawa berkas berupa surat keterangan aktivasi rekening yang didapat dari kepala sekolah.

Kartu identitas dari siswa dan wali siswa, baik KTP atau Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga atau KK, dan surat keterangan domisili bagi wali siswa juga wajib disertakan saat pencairan PIP 2022 secara mandiri.

Berikutnya, data akan diproses oleh pihak bank penyalur PIP 2022 untuk kemudian dibuatkan rekening SIMPEL PIP.

Penting untuk diketahui, semua persyaratan di atas diserahkan kepada kepala sekolah dan harus ditandatangani serta bermaterai.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42? Ini Estimasi Tanggalnya

Apabila orang tua atau siswa SD hingga SMA sudah berhasil mencairkan dana PIP 2022 periode Agustus 2022, siswa SMP sederajat dipastikan dapat bantuan Rp375.000 atau Rp750.000 setahun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah