Namun tidak semua siswa bisa mendapatkan dana bantuan, kecuali mereka yang memenuhi kriteria sebagai penerima PIP Kemdikbud.
Apa saja kriteria penerima PIP Kemdikbud?
1. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2022 Online untuk Cairkan Bansos Senilai Rp200.000
2. Berusia 6-21 tahun.
3. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
4. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Masih Cair ke Masyarakat, Segera Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 dengan Akses cekbansos.kemensos.go.id
6. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).