Pemerintah membutuhkan 1 juta PPPK, hal ini sesuai pada Surat Menteri PANRB kepada Kemenkeu Nomor B/20/MSM.010.00/2022 pada awal Januari 2022.
Di mana membutuhkan 45.000 guru, 20.000 dosen, 3.000 dokter dan 25.000 jabatan jenis lainnya untuk PPPK 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Jumat, 7 Oktober 2022: Penyakit Ringan Mengganggu Anda
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPPK, di antaranya:
1. WNI minimal 18 tahun
2. Tidak pernah terlibat pidana dan kriminalitas
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Secara Online Menggunakan HP Lewat Aplikasi Cek Bansos
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa sekolah ikatan dinas
5. Tidak dan bukan anggota pengurus partai politik