PR DEPOK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Di dalam peraturan ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah terbaru termasuk diantaranya untuk SMA, SMALB, SMK dan SMKLB.
Aturan terbaru pakaian seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa.
Aturan tersebut juga bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jdih.kemdikbud.go.id, pakaian seragam sekolah SMA sederajat yang baru dalam aturan terbaru tersebut seperti dipaparkan berikut ini.
Model pakaian seragam siswa putra SMA sederajat adalah seperti berikut ini.
1. Untuk kemejanya berwarna putih dengan lengan pendek yang memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Baca Juga: Persija Jakarta Liburkan Pemain Mulai Minggu Ini di Tengah Ketidakpastian Jadwal Liga 1