Aturan Baru PPDB Online SD di Depok, Siswa di Bawah 6 Tahun Wajib Lampirkan Suket Psikologi

- 24 Juni 2020, 19:10 WIB
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.*
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.* /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Baca Juga: Cek Fakta: Mantan Bintang Film Dewasa, Mia Khalifah Dikabarkan Bunuh Diri 

Namun, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran.

Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sada mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama bagi calon siswa yang hendak memasuki tingkat SD.

PPDB jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021 ini diperuntukkan bagi siswa minimal berusia enam tahun.

Baca Juga: Berlaku sampai 27 Juli 2020, Gojek Akan Hentikan Layanan GoFood Festival dan GoLife 

Adapun bagi siswa yang usia di bawah itu, diharuskan melampirkan Surat Keterangan (Suket) Psikolog.

Penghitungan usia enam tahun didasarkan pada saat tanggal pendaftaran yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB).

"Jika tidak ada sekolah yang menerima kuota siswa di bawah enam tahun, berarti menunggu tahun depan," tutur Sada.

Baca Juga: 6 Orang Dilaporkan Tewas akibat Gempa Dahsyat yang Mengguncang Meksiko 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x