Baca Juga: Cek Fakta: Mantan Bintang Film Dewasa, Mia Khalifah Dikabarkan Bunuh Diri
Namun, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran.
Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sada mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama bagi calon siswa yang hendak memasuki tingkat SD.
PPDB jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021 ini diperuntukkan bagi siswa minimal berusia enam tahun.
Baca Juga: Berlaku sampai 27 Juli 2020, Gojek Akan Hentikan Layanan GoFood Festival dan GoLife
Adapun bagi siswa yang usia di bawah itu, diharuskan melampirkan Surat Keterangan (Suket) Psikolog.
Penghitungan usia enam tahun didasarkan pada saat tanggal pendaftaran yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB).
"Jika tidak ada sekolah yang menerima kuota siswa di bawah enam tahun, berarti menunggu tahun depan," tutur Sada.
Baca Juga: 6 Orang Dilaporkan Tewas akibat Gempa Dahsyat yang Mengguncang Meksiko