Aturan Baru PPDB Online SD di Depok, Siswa di Bawah 6 Tahun Wajib Lampirkan Suket Psikologi

- 24 Juni 2020, 19:10 WIB
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.*
Operator memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.* /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Surat Keterangan dari psikolog bertujuan untuk memberikan penguatan dan rekomendasi bahwa siswa tersebut dapat dan layak mengikuti pembelajaran di kelas satu SD.

"Kalau tidak dapat rekomendasi maka siswa yang bersangkutan, tidak bisa diterima di kelas satu," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x