PR DEPOK - Kabar gembira bagi para pelajar SD, SMP dan SMA.
Pasalnya KJP akan cair kembali pada besok, Rabu, 9 hingga 13 November 2022, jadi segera siapkan NIK dan cek nama penerimanya di kjp.jakarta.go.id
Pencairan dana KJP akan disalurkan mulai besok bagi para siswa dan siswi yang telah memenuhi syarat serta kriteria menurut aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bocoran Pencairan KJP Plus November 2022, Cek Penerima di Sini untuk Dapatkan Bonus Manfaat
Menilik kembali pada program peserta didik pada 2018, aturan dan syarat kurang lebih masih sama untuk bisa jadi penerima KJP 2022, diantaranya:
1. Tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba
2. Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu hingga pakaian seragam sekolah atau pribadi rendah
5. Daya beli untuk konsumsi makan atau jajan rendah
6. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Setelah memperhatikan syarat dan kriteria tersebut, langsung saja ikuti langkah cek penerima KJP 2022 dengan akses link kjp.jakarta.go.id:
1. Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id. a
2. Masukkan data-data NIK anak sekolah
3. Pilih tahun status KJP
4. Klik 'tahap'
5. Terakhir klik 'cek'