KJP untuk Anak Sekolah Cair Besok! Siapkan NIK dan Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 8 November 2022, 16:18 WIB
Simak info tentang pencairan KJP.
Simak info tentang pencairan KJP. /kjp.jakarta.go.id./

PR DEPOK - Kabar gembira bagi para pelajar SD, SMP dan SMA.

Pasalnya KJP akan cair kembali pada besok, Rabu, 9 hingga 13 November 2022, jadi segera siapkan NIK dan cek nama penerimanya di kjp.jakarta.go.id

Pencairan dana KJP akan disalurkan mulai besok bagi para siswa dan siswi yang telah memenuhi syarat serta kriteria menurut aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bocoran Pencairan KJP Plus November 2022, Cek Penerima di Sini untuk Dapatkan Bonus Manfaat

Menilik kembali pada program peserta didik pada 2018, aturan dan syarat kurang lebih masih sama untuk bisa jadi penerima KJP 2022, diantaranya:

1. Tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba
2. Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu hingga pakaian seragam sekolah atau pribadi rendah
5. Daya beli untuk konsumsi makan atau jajan rendah
6. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: KJP Plus Bulan November 2022 Sudah Cair? Berikut Cara Cek Penerimanya dan Dapatkan Bantuan hingga Rp450.000

Setelah memperhatikan syarat dan kriteria tersebut, langsung saja ikuti langkah cek penerima KJP 2022 dengan akses link kjp.jakarta.go.id:

1. Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id. a
2. Masukkan data-data NIK anak sekolah
3. Pilih tahun status KJP
4. Klik 'tahap'
5. Terakhir klik 'cek'

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah