Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair November 2022, Simak Syarat untuk Terima Bantuan hingga Rp420.000

- 15 November 2022, 19:42 WIB
KJP Plus bulan November 2022 sudah cair ke 803.121 peserta didik! Login kjp.jakarta.go.id untuk cek nama penerima bantuan
KJP Plus bulan November 2022 sudah cair ke 803.121 peserta didik! Login kjp.jakarta.go.id untuk cek nama penerima bantuan //Instagram.com/@upt.p4op/

PR DEPOK – Banyak yang menanyakan terutama di kalangan orang tua siswa yang bertanya kapan KJP Plus tahap 2 cair?

Kalau pun sudah cair, bagaimana cara pengambilan dan dan apakah ada syarat mendapatkan KJP Plus?

Diketahui bahwa dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 telah resmi cair pada November 2022 ini.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Klub, Cristiano Ronaldo Sebut Keluarga Glazer Tak Peduli pada MU

Pencairan mulai dilaksanakan pada 11 November 2022 dengan total siswa penerima sebanyak 803.121 orang.

Bantuan KJP Plus ini diberikan pada siswa yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) .

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, berikut rincian jumlah siswa penerima dan besar bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang sudah dimulai pada tanggal 11 November kemarin dengan total penerima sebanyak 803.121 peserta didik di tiap jenjangnya.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 Pakai KTP dan HP melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id

1. SD/MI jumlah penerima 367.280, total dana yang dapat digunakan Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah