5. Setelah itu, bakal muncul informasi bahwa nama siswa yang dicek tersebut tercatat sebagai penerima PIP 2022 atau tidak.
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos
Teruntuk siswa yang berstatus sebagai penerima PIP 2022, maka dia bisa segera mencairkan bantuan berupa uang tunai dengan rincian sebagai berikut.
- Jenjang SD/MI/sederajat dapat Rp225.000 atau Rp450.000 per tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat dapat bantuan Rp375.000 atau Rp750.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat cairkan dana Rp500.000 atau Rp1 juta per tahun.
Seperti yang sudah dipaparkan di atas, dana PIP 2022 bisa diambil di BNI dan BRI dengan melampirkan dokumen pencairan yang diperlukan.
Baca Juga: Sudah Ambil BSU 2022 Tapi Kemudian Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Apa yang Harus Dilakukan?
Siswa bisa mencairkan uang PIP 2022 secara mandiri yang dibantu orang tua, maupun secara kolektif dengan bantuan pihak sekolah.
Dana PIP 2022 yang sudah diambil nantinya bisa dipakai untuk menunjang pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transport, biaya ujian praktik, dan sejenisnya.