a. Peserta didik merupakan pemegang KIP
b. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: Pentingnya Mengatur Asupan Gula Agar Tidak Berlebihan, Berikut Penjelasannya
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
- Peserta didik saat ini berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Cairkan BSU Tahap 8 Sebelum Tanggal Berikut
- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan untuk kembali menjalani proses pendidikan di sekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah