Syarat dan Cara Cek Nama Penerima PIP 2022, Khusus Buat Peserta Didik Ini

- 24 Desember 2022, 09:00 WIB
Simak cara cek nama penerima PIP 2022 secara online.
Simak cara cek nama penerima PIP 2022 secara online. /Pixabay/akshayapatra./

PR DEPOK – Ingin tahu bagaimana cara cek penerima PIP 2022? Jika kamu belum menerima bantuan PIP 2022 melalui Program Indonesia Pintar, simak caranya di sini.

Pasalnya Kemdikbud sedang menyalurkan dana PIP 2022 kepada para peserta didik supaya mendapatkan layanan pendidikan.

Dengan mendapatkan layanan pendidikan yang baik tentunya diharapkan peserta didik dapat dicegah dari kemungkinan putus sekolah akibat kekurangan biaya.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Terbaru Ucapan Natal dan Tahun Baru 2023, Mudah Mendownloadnya di Sini

Agar tidak ketinggalan mendapatkan layanan pendidikan dari Kemdikbud yang berakibat pada kemungkinan putus sekolah, sebaiknya peserta didik perhatikan syarat dan cara cek penerima PIP 2022 dari Kemdikbud.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdikbud, berikut ini dijelaskan mengenai syarat dan cara cek penerima PIP 2022.

1. Syarat penerima PIP 2022

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Libra, Scorpio dan Sagittarius 24 Desember 2022: Kamu Harus Mampu Menampilkan Diri

Sebagai syarat untuk menjadi penerima PIP 2022 dari Kemdikbud adalah sebagai berikut:

a. Peserta didik merupakan pemegang KIP

b. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: Pentingnya Mengatur Asupan Gula Agar Tidak Berlebihan, Berikut Penjelasannya

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

- Peserta didik saat ini berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Cairkan BSU Tahap 8 Sebelum Tanggal Berikut

- Peserta didik yang terdampak bencana alam

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan untuk kembali menjalani proses pendidikan di sekolah

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Baca Juga: Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan PIP 2022, Login pip.kemdikbud.go.id Sekarang

- Peserta yang menempuh pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Bagi peserta didik penerima PIP 2022 bisa cairkan dana pendidikan mencapai Rp1 juta pada Desember 2022 ini.

Untuk jenjang SD/ Sederajat, peserta didik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.

Kemudian jenjang SMP/ Sederajat, peserta didik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.

Baca Juga: Pencairan BSU sampai 27 Desember 2022 di Kantor Pos, Bawa QR Code dan KTP Anda

Sedangkan jenjang SMA/SMK/ Sederajat, peserta didik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta per semester.

2. Cara cek penerima PIP 2022

Berikut cara cek penerima PIP 2022 yang cepat dan mudah dilakukan secara online melalui situs resmi dari kemendikbud

a. Bukalah link resmi PIP dari Kemdikbud ini https://pip.kemdikbud.go.id/home

Baca Juga: Film Fiksi Ilmiah JUNG_E Resmi di Rilis di Netflix: Plot Cerita, Link dan Kapan Tayang?

b. Langsung saja isi data-data sesuai dengan kolom yang diberikan berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir peserta didik serta nama ibu kandung

c. Isilah semua data yang diminta dengan benar dan lengkap

d. Jika sudah selesai pengisian datanya, lanjutkan dengan mengklik tombol Cari

e. Di sini nantinya akan ditampilkan apakah nama peserta didik masuk ke dalam daftar penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak

Baca Juga: Kilas Balik Tren dan Produk Kecantikan di Sepanjang Tahun 2022

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara cek nama penerima PIP 2022, khusus buat peserta didik ini.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah