2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal.
4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Hakim dan JPU Datangi Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Lantas jika nantinya sudah disalurkan, maka masyarakat yang mempunyai anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, bisa segera cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online lewat HP.
Baca Juga: Gelombang Laut Selatan Tinggi, Masyarakat Diimbau Agar Selalu Waspada
Untuk cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 ini tentunya dapat dilakukan online lewat HP dengan mudah.
Hanya perlu akses ke link pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan NISN serta NIK KK di dalam sistemnya.