Baca Juga: Ramai Konten ‘Ngemis Online’ di TikTok, Bareskrim Panggil Konten Kreator untuk Diberikan Edukasi
3. Penggunaan aplikasi eRKAM v.2 sebagai syarat pencairan BOS di link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan akses panduan di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM v.2, madrasah secara mandiri dapat atau dukungan dari KAnkemenag/Kanwil bisa menyelenggarakan kegiatan penguatan dengan menggunakan anggaran murni bersumber dari dana BOS masing-masing
6. Madrasah diimbau untuk melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM rutin setiap bulan guna memperlancar proses penginputan
7. Input eRKAM 2023 bisa dilakukan setelah menerima Surat Edaran Alokasi dana BOS 2023.***