Tanya Jawab KIP Kuliah 2023 Terlengkap: Jadwal, Pengumuman, Penerima, dan Syarat

- 27 Februari 2023, 13:46 WIB
Berikut tanya jawab terkait program KIP Kuliah 2023, mulai dari jadwal, pengumuman, penerima, dan syarat.*
Berikut tanya jawab terkait program KIP Kuliah 2023, mulai dari jadwal, pengumuman, penerima, dan syarat.* /tangkapan layar https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id//

PR DEPOK - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program bantuan biaya pendidikan yang diusung oleh pemerintah bagi lulusan SMA, SMK, MA atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan secara ekonomi untuk melanjutkan ke jenjang perkuliahan.

 

Peserta didik yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2023 bisa mendaftar secara mandiri melalui berbagai jalur seleksi peserta diantaranya seperti, jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Mandiri, dan lainnya.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai seputar KIP Kuliah 2023, dalam artikel ini Anda akan mendapatkan jawabannya.

Apakah KIP Kuliah 2023 Dipungut Biaya?

Baca Juga: Kumpulan 19 Kata-Kata Motivasi Meraih Mimpi untuk Menyambut Maret 2023

KIP Kuliah 2023 memberikan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:

Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya apapun;

 

Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi negeri atau swasta;

Diberikan subsidi untuk biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah peserta didik.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Luapan Kali Ciliwung Sebabkan Banjir di Berbagai Lokasi DKI Jakarta

Jika ada pihak-pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, dan atau kepada penerima KIP Kuliah di luar ketentuan yang sudah berlaku, Anda bisa melapor melalui Helpdesk KIP Kuliah yang terdapat dalam website resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

 

Apa Perbedaan KIP Kuliah 2023 dengan Beasiswa?

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA, SMK, MA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan secara ekonomi. Berbeda dengan beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan berupa dana terhadap mereka yang berprestasi (sesuai dengan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Meskipun demikian, syarat prestasi untuk peserta KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan memiliki kemauan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

 

Baca Juga: Apakah BSU 2023 Cair? Ketahui Syarat Penerima dengan Cek Link bsu.kemnaker.go.id

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah mulai dibuka sejak tanggal:

- Pendaftaran Membuat Akun Siswa KIP Kuliah 2023: 14 Februari–31 Oktober 2023.

 

Jadwal SNBT tahun 2023

Baca Juga: 10 Nama Laki-Laki dan Perempuan Terpopuler di Indonesia versi Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT): 23 Maret–14 April 2023;

- Pengumuman SNBT: 20 Juni 2023.

 

Jadwal SNBP tahun 2023

• Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 16 Februari–27 Februari 2023.

Baca Juga: Bagaimana Nasib BSU 2023? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Catatan: Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

 

Siapa Saja Penerima KIP Kuliah 2023?

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi, sehingga pengumumannya adalah selepas Anda telah mendaftar ulang sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi terkait.

Setelah melakukan pendaftaran ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah 2023. Di dalam proses daftar ulang tersebut, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftarkan diri sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan apapun.

 

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular, Hari Ini Senin, 27 Februari 2023: Hari Ini akan Jadi Hari yang Sukses

KIP Kuliah 2023 ditujukan secara eksklusif/khusus hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tetapi mampu secara ekonomi, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar. Dalam hal apabila Anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima itu karena Anda ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

Jika dianggap kelalaian ringan atau tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, namun dianggap sebagai mahasiswa reguler;

 

Apabila dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya), maka dapat dibatalkan status penerimanya dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi.

Status kelayakan penerima juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya ternyata mampu, dalam hal tersebut pihak KIP Kuliah akan berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, 21 RT di Jakarta Tergenang Banjir

 

Saat ini KIP Kuliah 2023 hanya dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya, sehingga mahasiswa aktif tidak bisa menerima KIP Kuliah.

Penerima KIP Kuliah 2023 juga tidak diperkenankan mendaftar KIP Kuliah kembali di tahun berikutnya, baik di Perguruan Tinggi yang sama ataupun yang lain. Begitupun untuk pindah Program Studi, penerima KIP Kuliah 2023 tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 juga dapat mengajukan beasiswa lainnya, asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (yang berasal dari APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

 

Apabila penerima KIP Kuliah sudah menikah, meski hal tersebut tidak diatur oleh pihak penyelenggara. Namun, kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda.

Baca Juga: BRI Liga 1 Bali United vs Persis: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, dan Link Streaming Hari Ini, 27 Februari 202

Yang artinya status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu secara ekonomi" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Disampaikan juga bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak.

Syarat KIP Kuliah 2023

 

Berikut syarat untuk dapat mendaftar KIP Kuliah 2023:

1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK, MA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Ini Estimasi Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

2. Peserta memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dengan dokumen yang sah;

 

3. Merupakan Siswa SMA, SMK, MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI);

4. Peserta telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Bulan Depan? Siapkan Syarat atau Dokumen Ini untuk Pengajuan

 

Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Peserta berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

Merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan;

 

Baca Juga: Akhirnya Juara! Manchester United Kalahkan Newcastle di Final Carabao Cup 2023

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria tersebut, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah