Ikuti Wisuda Virtual, Wisudawan UNJANI Dibekali Ijazah dan Transkrip Akademik Digital

- 26 Juli 2020, 08:30 WIB
Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi melaksanakan prosesi Wisuda bagi mahasiswa/i Program Magister, Profesi, Sarjana dan Ahli Madya periode April dan Juli Tahun Akademi 2019/2020 secara offline atau luar jaringan (luring) dan online atau dalam jaringan (daring), pada Kamis 23 Juli 2020.
Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi melaksanakan prosesi Wisuda bagi mahasiswa/i Program Magister, Profesi, Sarjana dan Ahli Madya periode April dan Juli Tahun Akademi 2019/2020 secara offline atau luar jaringan (luring) dan online atau dalam jaringan (daring), pada Kamis 23 Juli 2020. /Dok. UNJANI

Baca Juga: Fesesnya Berubah Jadi Perak, Wanita di AS Tidak Tahu Telah Idap Penyakit Kanker Langka 

"Jadi tidak perlu datang ke kampus untuk legalisir ijazah, karena ijazah yang sudah didapatkan saat ini sudah memungkinkan untuk dicek, diverifikasi, dan diauntentikasi secara online," kata dia.

Lebih lanjut, Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa pihaknya dengan segera akan mulai menerapkan sistem Penomoran Ijazah Nasional atau PIN.

Sistem ini memberikan rekognisi terhadap para lulusan, termasuk para user yang tidak perlu lagi khawatir terhadap adanya isu ijazah palsu, karena ke depan keabsahan ijazah akan traceable dalam sebuah sistem daring bernama SIVIL atau Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik.

Sebelumnya, Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis 23 Juli 2020 telah menggelar prosesi Wisuda bagi mahasiswa Program Magistes, Profesi, Sarjana, serta Ahli Madya periode April-Juli Tahun Akademik 2019/2020.

Baca Juga: Program Organisasi Penggerak Jadi Polemik, Nadiem Makarim Janji Akan Evaluasi 

Wisuda yang diikuti sebanyak 1.298 mahasiswa tersebut dilaporkan diselenggarakan secara offline atau luar jaringan (luring) dan online atau dalam jaringan (daring).

Bagi wisudawan dan wisudawati yang dilakukan wisuda secara luring hadir langsung di Gedung Sasana Krida UNJANI. Perihal jumlahnya pun dibatasi, hanya diwakilkan dari masing-masing Program Studi/Jurusan/Fakultas. Begitupun dengan jumlah tamu undangan yang hadir dibatasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x