KJP Plus 2023 Cair Mei, Berikut 2 Hal serta Ketentuannya yang Wajib Diketahui

- 4 Mei 2023, 19:50 WIB
Ini ketentuan penerima KJP Plus 2023 yang cair pada bulan Mei.
Ini ketentuan penerima KJP Plus 2023 yang cair pada bulan Mei. /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - KJP Plus adalah singkatan dari Kartu Jakarta Pintar yang merupakan Program strategis untuk memberikan akses bagi para warga DKI Jakarta.

 

KJP Plus dibuat untuk mengenyam pendidikan para peserta didik yang tidak mampu minimal sampai tamat SMA/SMK yang akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus, akan mulai disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Mei 2023.

Bagi penerima khususnya para peserta didik dapat memerhatikan 3 hal dan ketentuan berikut ini.

Baca Juga: Kapan PKH 2023 Tahap 2 Cair? Intip Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima di Sini

Pemprov DKI Jakarta akan mulai mecairkan bantuan dana KJP Plus 2023 bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima.

Pencairan dana KJP Plus 2023 terbagi menjadi dua tahap, Tahap pertama akan berlangsung mulai Mei hingga Oktober.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x