KJP Plus 2023 Cair Mei, Berikut 2 Hal serta Ketentuannya yang Wajib Diketahui

- 4 Mei 2023, 19:50 WIB
Ini ketentuan penerima KJP Plus 2023 yang cair pada bulan Mei.
Ini ketentuan penerima KJP Plus 2023 yang cair pada bulan Mei. /kjp.jakarta.go.id

Dan pencairan KJP Plus 2023 tahap kedua akan mulai disalurkan pada November sampai April.

Namun sebelum itu, Para siswa yang akan menerima KJP Plus 2023 harus memerhatikan 3 hal dan ketentuan-ketentuan berikut.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH dan BPNT Mei 2023, Masukkan Nama Anda ke Sini

Penerima bantuan dana KJP Plus 2023 tentunya diberikan batas maksimal dalam melakukan tarik tunai uang tersebut.

Setiap bulannya, penarikan dana KJP Plus 2023 akan dibatasi maksimal sebesar Rp100.000 untuk semua jenjang pendidikan.

Cara Mengurus ATM/Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang

Jika siswa penerima KJP Plus 2023 kehilangan ATM ataupun buku tabungannya maka bisa melakukan hal berikut.

Baca Juga: Bansos PKH Mulai Cair Mei 2023 ini, Segini Besaran Dana Tiap Kategori

1. Meminta surat kehilangan dari pihak kantor polisi setempat.

2. Meminta surat pengantar dari sekolah sebagai keterangan peserta didik yang masih terdaftar.

3. Harus menyiapkan KK asli beserta fotocopy nya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah