4. KTP Orang tua atau wali siswa beserta fotocopy nya.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Kadar Gula Darah Melonjak bagi Penderita Diabetes, Termasuk Kurang Tidur
5. Dokumen asli dan fotocopy Akta Kelahiran siswa.
6. Membawa berkas tersebut ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan.
Kapan waktu untuk menutup buku tabungan KJP Plus?
Para peserta didik penerima KJP Plus dapat menutup tabungannya jika sudah tidak digunakan, dengan ketentuan berikut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 5 Mei 2023: Kemampuanmu Tak Terkalahkan Kali ini di Tempat Kerja
1. Siswa penerima KJP Plus tersebut telah lulus kelas 12 SMA/SMK sederajat.
2. Siswa yang pindah ke sekola di luar DKI Jakarta.
3. Siswa tersebut telah meninggal dunia.
Itulah waktu pencairan dana KJP Plus 2023.***