KJP Plus 2023 Cair Mei, Berikut 2 Hal serta Ketentuannya yang Wajib Diketahui

- 4 Mei 2023, 19:50 WIB
Ini ketentuan penerima KJP Plus 2023 yang cair pada bulan Mei.
Ini ketentuan penerima KJP Plus 2023 yang cair pada bulan Mei. /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - KJP Plus adalah singkatan dari Kartu Jakarta Pintar yang merupakan Program strategis untuk memberikan akses bagi para warga DKI Jakarta.

 

KJP Plus dibuat untuk mengenyam pendidikan para peserta didik yang tidak mampu minimal sampai tamat SMA/SMK yang akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus, akan mulai disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Mei 2023.

Bagi penerima khususnya para peserta didik dapat memerhatikan 3 hal dan ketentuan berikut ini.

Baca Juga: Kapan PKH 2023 Tahap 2 Cair? Intip Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima di Sini

Pemprov DKI Jakarta akan mulai mecairkan bantuan dana KJP Plus 2023 bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima.

Pencairan dana KJP Plus 2023 terbagi menjadi dua tahap, Tahap pertama akan berlangsung mulai Mei hingga Oktober.

Dan pencairan KJP Plus 2023 tahap kedua akan mulai disalurkan pada November sampai April.

Namun sebelum itu, Para siswa yang akan menerima KJP Plus 2023 harus memerhatikan 3 hal dan ketentuan-ketentuan berikut.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH dan BPNT Mei 2023, Masukkan Nama Anda ke Sini

Penerima bantuan dana KJP Plus 2023 tentunya diberikan batas maksimal dalam melakukan tarik tunai uang tersebut.

Setiap bulannya, penarikan dana KJP Plus 2023 akan dibatasi maksimal sebesar Rp100.000 untuk semua jenjang pendidikan.

Cara Mengurus ATM/Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang

Jika siswa penerima KJP Plus 2023 kehilangan ATM ataupun buku tabungannya maka bisa melakukan hal berikut.

Baca Juga: Bansos PKH Mulai Cair Mei 2023 ini, Segini Besaran Dana Tiap Kategori

1. Meminta surat kehilangan dari pihak kantor polisi setempat.

2. Meminta surat pengantar dari sekolah sebagai keterangan peserta didik yang masih terdaftar.

3. Harus menyiapkan KK asli beserta fotocopy nya.

4. KTP Orang tua atau wali siswa beserta fotocopy nya.

Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Kadar Gula Darah Melonjak bagi Penderita Diabetes, Termasuk Kurang Tidur

5. Dokumen asli dan fotocopy Akta Kelahiran siswa.

6. Membawa berkas tersebut ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan.

Kapan waktu untuk menutup buku tabungan KJP Plus?

Para peserta didik penerima KJP Plus dapat menutup tabungannya jika sudah tidak digunakan, dengan ketentuan berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 5 Mei 2023: Kemampuanmu Tak Terkalahkan Kali ini di Tempat Kerja

1. Siswa penerima KJP Plus tersebut telah lulus kelas 12 SMA/SMK sederajat.

2. Siswa yang pindah ke sekola di luar DKI Jakarta.

3. Siswa tersebut telah meninggal dunia.

Itulah waktu pencairan dana KJP Plus 2023.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah