Baca Juga: 9 Bakso Terenak di Jakarta Utara, Dilengkapi Alamat dan Jam Buka Setiap Hari
Jika daftar penerima KJP Plus Mei 2023 sudah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur, maka pencairan dana pendidikan tersebut bisa langsung dilakukan di Bank DKI.
Selanjutnya, pengecekan status penerima atau nama penerima melalui laman resmi KJP Plus bisa dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur tersebut disahkan.
Kendati begitu, berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi cara cek nama penerima KJP Plus Mei 2023 yang bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: 7 Kategori BLT dari PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp750.000