2. Terdaftar di DTKS
3. Mahasiswa bukan penerima beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya
4. Mahasiswa lulusan dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan negeri atau Swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya
Baca Juga: Anggota DPRD Depok Sampaikan Opsi Alternatif Pembuangan Sampah Selain ke TPPAS Lulut Nambo
5. Mahasiswa lulus dari pendidikan menengah paling lama 3 tahun sebelumnya
6. Dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah Kementerian riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama
7. Dinyatakan lulus seleksi perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi di DKI Jakarta
8. Pengajuan maksimal pada semester 2
Baca Juga: Cara Cek PKH Balita Tahap 2 Disalurkan Mei 2023, Cek cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan BLT Rp750.000
Jadi, KJMU tahap 1 2023 cair tanggal berapa?