- Peserta didik berusia 6 sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Soto Murah, Enak, dan Lezat di Tasikmalaya, Catat Lokasinya
Selain itu Pemrov DKI juga menetapkan beberapa kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial meliputi:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 12 Mei 2023 Terbaru, Pakai Gratis dan Bagikan Sekarang!
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.