Apa Itu Bantuan KJP Plus? Ini Dia Pengertian dan Kriteria Penerima

- 11 Mei 2023, 16:04 WIB
Simak informasi soal pencairan KJP Plus tahap 1 2023 yang cair bulan Mei ini, lengkap dengan besaran bantuan.
Simak informasi soal pencairan KJP Plus tahap 1 2023 yang cair bulan Mei ini, lengkap dengan besaran bantuan. /Instagram @upt.p4op

- Peserta didik berusia 6 sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Soto Murah, Enak, dan Lezat di Tasikmalaya, Catat Lokasinya

Selain itu Pemrov DKI juga menetapkan beberapa kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial meliputi:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 12 Mei 2023 Terbaru, Pakai Gratis dan Bagikan Sekarang!

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah