Bagi peserta didik yang memenuhi beberapa kriteria di atas, maka berhak mendapatkan bantuan KJP Plus.
Jika tidak mendapatkannya, maka bisa diusulkan melalui pihak sekolah agar jadi penerima bantuan tersebut.
Nominal bantuan KJP Plus untuk peserta didik sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Benarkah BPNT 2023 Sudah Cair Rp200.000? Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan:
1. Bantuan jenjang SD/MI/sederajat Rp250.000 plus SPP Rp130.000 untuk sekolah swasta
2. Bantuan jenjang SMP/MTs/sederajat Rp300.000 plus SPP Rp170.000 untuk sekolah swasta.
3. Bantuan jenjang SMA/MA Rp420.000 plus SPP Rp290.000 untuk sekolah swasta.
4. Bantuan jenjang SMK Rp450.000 plus SPP Rp240.000.