Baca Juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo, Mulai dari Mobil hingga Rumah
3. Masukkan NIK anda yang telah terdaftar
4. Pilih tahun dan tahap penerimaan
5. Tekan tombol ‘Cek’.
Demikian informasi cara cek status penerima KJP Plus Mei 2023 yang bisa diakses via kjp.jakarta.go.id. ***