Kedua dana tersebut terdiri dari dana rutin dan dana berkala dari total besaran dana yang diberikan.
Nantinya, penggunaan dana rutin akan terkena batasan maksimal penggunaan tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana Soroti Cawe-Cawe Jokowi
Bagi anda yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus bisa cek status anda melalui kjp.jakarta.go.id.
Berikut cara cek status penerima KJP Plus Mei 2023 via situs kjp.jakarta.go.id:
1. Akses link kjp.jakarta.go.id di browser anda
2. Pilih opsi ‘Periksa penerimaan status KJP’