Perlu diketahui, nominal atau besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing peserta didik berbeda sesuai dengan jenjang yang ditempuh.
Meski demikian, dana yang dibagikan kepada masing-masing peserta didik ini terdiri atas Dana Rutin dan Dana Berkala.
Tak hanya itu, peserta didik yang telah terdaftar juga akan mendapatkan dana tambahan SPP untuk penerima dari sekolah swasta.
Perbedaan Dana Rutin dan Dana Berkala yakni, Dana Rutin bisa digunakan secara tunai dengan nominal maksimal Rp100 ribu setiap bulannya.
Sementara Dana Berkala bisa digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Sedangkan bagi mahasiswa penerima KJMU, akan mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa digunakan selama satu semester dalam perkuliahan.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait daftar nominal atau besaran dana yang diterima oleh peserta didik di setiap jenjang, baik KJP Plus maupun KJMU tahap 1 2023.
Baca Juga: Prediksi Sevilla vs AS Roma di Final Liga Eropa, Lengkap dengan Jam Tayang dan Link Streaming
Besaran Dana Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023
1. SD/MI
Jumlah penerima: 307.214 peserta didik