Apakah Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bisa Hangus? Simak Infonya dan Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 1 Juni 2023, 07:58 WIB
Informasi mengenai apakah dana KJP Plus tahap 1 2023 bisa hangus.
Informasi mengenai apakah dana KJP Plus tahap 1 2023 bisa hangus. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Apakah dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus? Simak informasi selengkapnya di artikel ini, lengkap dengan cara cek status penerima melalui kjp.jakarta.go.id.

KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan sudah cair mulai akhir Mei 2023 kemarin dan akan dicairkan secara bertahap kepada penerima pada Juni 2023 ini.

Kabar pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 pada akhir Mei 2023 telah disampaikan oleh pihak P4OP Disdik Jakarta melalui akun Instagram resmi miliknya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2023 dan Nominal Dana Bantuan yang akan Didapat

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023," tulis keterangan dari akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.

KJP Plus Tahap 1 2023 akan disalurkan kepada 664.936 peserta didik mulai dari jenjang SD hingga PKBM dengan total dana bantuan yang berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan.

Lalu, apakah dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh penerima bantuan, karena banyak dari mereka yang terlewat atau tidak tahu mengenai jadwal pencairan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Kamis, 1 Juni 2023: Suasana Hati Mendominasi

Tak hanya itu, biasanya penerima juga tidak menggunakan dana KJP Plus sehingga dana tersebut mengendap di rekening bank DKI milik penerima.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang tidak digunakan oleh peserta KJP Plus tidak akan hangus.

Menurut laman tersebut, dana KJP Plus Tahap 1 2023 akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik meski tidak dipakai.

Baca Juga: 4 Syarat untuk Dapat Bansos BPNT 2023, BLT Juni Cair Berapa? Simak Perkiraannya di Sini

Sementara itu, idealnya, dana KJP Plus digunakan oleh siswa penerima untuk membantu kebutuhan sekolah mereka.

Siswa dan orang tua sswa bisa membelanjakan dana KJP Plus untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC atau gesek Bank DKI.

Dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk keperluan lain yang disesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan.

Sementara itu, status kepesertaan siswa dalam KJP Plus akan dicabut, jika siswa yang bersangkutan melanggar aturan yang telah ditetapkan, seperti tawuran, merokok, hingga bullying.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Bertahap Mulai 30 Mei 2023, Cek Besarannya di Sini

Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair di kjp.jakarta.go.id.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

 

1. Gunakan ponsel atau laptop yang terkoneksi internet untuk mengakses kjp.jakarta.go.id.

2. Selanjutnya, klik menu 'Periksa Status Penerimaan KJP Plus Tahap 1 2023'.

3. Pilih 'Status Penerima', lalu tulis NIK siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

Baca Juga: Calon Wali Kota Depok Penantang Kuat Kaesang Pangarep di Pilkada Depok, Siapa Saja Mereka?

4. Piiha tahun '2023' dan 'tahap 1' untuk status pencairan KJP Plus Tahap 1 2023.

5. Klik 'Cari Data KJP', selesai.

Siswa atau orang tua siswa hanya perlu menunggu sebentar hingga status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 muncul melalui dashbor.

Itulah informasi apakah dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus, lengkap dengan cara cek status penerima secara online. Semoga bermanfaat!***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x