Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU: Persyaratan, Pendataan, dan Besaran Biaya yang Didapatkan

- 1 Juni 2023, 17:36 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait KJMU, termasuk persyaratan, pendataan, hingga besaran biaya yang didapat.
Berikut ini merupakan informasi terkait KJMU, termasuk persyaratan, pendataan, hingga besaran biaya yang didapat. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Bagi siswa/siswi DKI Jakarta yang ingin melanjutkan ke bangku perkuliahan tapi terkendala biaya tidak perlu risau. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Apa saja persyaratan, pendataan, dan besaran biaya KJMU tersebut.

Sebagai informasi, KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik baik tingkat pusat maupun daerah. Program bantuan ini dibiayai penuh oleh APBD Pemprov DKI Jakarta

Persyaratan KJMU

1. Berdomisili dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Baca Juga: Haji 2023: Cek Tarif Penyewaan Skuter dan Kursi Roda di Masjidi Haram

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.

3. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan bersumber dari APBN/APBD.

4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah (SMA) pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

5. Lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset, Pendidikan Tinggi, dan Menengah (Kemenristekdikbud) atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK di Link kjp.jakarta.go.id

6. Lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditas institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Pendataan KJMU

1. Mengisi form kelengkapan data.

2. Peserta didik atau alumni yang ingin melanjutkan ke jenjang perkuliahan pada PTN/PTS dapat mengajukan permohonan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan ke Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal.

Baca Juga: 10 Link Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Cocok Dibagikan tuk Motivasi Semangat Berbangsa

3. Membuat surat permohonan bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

4. Membuat surat pernyataan calon penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai

5. Membuat surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

6. Membuat surat pernyataan ke Kepala Satuan Pendidikan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Nasi Goreng Enak yang Ramai Pengunjung di Bogor, Cek Alamatnya di Sini

7. Membuat Laporan Pertanggungjawaban selama 1 (satu) semester.

8. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

9. Menyerahkan bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

10. Bilamana peserta didik atau alumni adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada jenjang pendidikan sebelumnya harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Lewat HP di kjp.jakarta.go.id dan Aplikasi JakOne Mobile

Besaran KJMU

1. Bagi calon/mahasiswa yang mendapatkan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal sebesar Rp1.500.000 per bulan.

2. Biaya tersebut dikelolah oleh PTN dan penyalurannya langsung ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Itulah informasi persyaratan, pendataan, serta besaran biaya KJMU untuk biaya Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan. Dengan terselenggaranya program tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga kurang mampu atau berprestasi tapi terkendala biaya untuk melanjutkan ke jenjang perkuliahan.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x