KJP 2023 Bisa Tarik Tunai Berapa? Ini Batas Maksimal Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar

- 7 Juni 2023, 19:46 WIB
Berikut informasi batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, bisa tarik tunai berapa?*
Berikut informasi batasan maksimal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, bisa tarik tunai berapa?* /Disdik DKI Jakarta

Baca Juga: Endul! 5 Tempat Makan Bakso Populer di Mojokerto Ini Ramai Dikunjungi, Nomor 4 Wajib Coba

Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus 2023 untuk tiap jenjang pendidikannya:

- Jenjang SD: Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.

 

- Jenjang SMP/MTs: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000 serta tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp 170.000/bulan.

- Jenjang SMA/MA: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000 serta tambahan SPP untuk SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.

Baca Juga: 10 Persen Penjualan Tiket Indonesia vs Palestina akan Disumbangkan

- Jenjang SMK: Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000 serta tambahan SPP untuk SMK swasta Rp 240.000/bulan.

- PKBM: Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x