Kemudian untuk siswa jenjang SMP atau MTs akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan yang terdiri dari biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang berasal dari SMP atau MTs Swasta akan mendapat dana tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Baca Juga: Demokrat dan NasDem Memanas Soal Cawapres Anies Baswedan, Nama AHY Ikut Terseret
Selanjutnya untuk siswa penerima KJP plus tingkat SMA atau MA akan menerima dana sebesar Rp420.000 per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala 185.000.
Tak hanya siswa SD dan SMP, terdapat juga tambahan SPP selama enam bulan khusus untuk SMA atau MA Swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
Adapun besaran nominal yang diterima oleh siswa SMK yaitu sebesar Rp450.000 per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
Lalu ada tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk enam bulan sebesar Rp240.000 per bulan.