Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Juni 2023 Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id, Intip Besaran Bantuannya
Yang terakhir yaitu untuk siswa PKBM yakni akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Kemudian yang perlu dipehatikan seluruh siswa dalam menerima dana KJP Plus ini adalah penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai yaitu sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Adapun untuk sisanya, seluruh biaya rutin dan biaya berkala digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi terkait besaran nominal dana yang diterima oleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 dari berbagai jenjang lengkap dengan rinciannya.***