2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)
Baca Juga: Catat Jam Buka dan Alamatnya, Ini 7 Sate Maranggi Terenak di Purwakarta, Sudah Coba?
4. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
5. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
6. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
7. Anak Tidak Sekolah yang sudah kembali bersekolah.