KJP Plus Tahap 1 2023 ini menyasar peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun jenjang pendidikan SD hingga SMA/sederajat dan PKBM, baik dari sekolah formal dan non formal.
Tidak semua peserta didik menerima KJP Plus tahun 2023. Hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dan terdata sebagai penerima saja yang berhak.
Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id tuk Cek Status Pendaftaran DTKS di 2023
Adapun syarat-syarat penerima KJP Plus 2023 berdasarkan ketentuan Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta didik pada salah satu Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)
Baca Juga: Cek Status Penerima BPNT Juni 2023, Benarkah Cair Rp400.000 Bulan Ini?
4. Tergolong sebagai anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
5. Tergolong sebagai anak Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;