6. Tergolong sebagai anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
7. Tergolong sebagai anak putus sekolah yang sudah kembali bersekolah.
Baca Juga: Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id 2023 Hari Ini di Sini
Jika peserta didik memenuhi syarat di atas, orang tua atau wali sebaiknya cek NIK di kjp.jakarta.go.id untuk memastikan status apakan sebagai penerima KJP Plus 2023 atau tidak.
Simak cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id berikut.
Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023
1. Kunjungi website KJP Jakarta melalui link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Iini Bisa Membuat Perut Bebas Kembung, Salah Satunya Kurangi Minuman Beralkohol
2. Apabila sudah masuk ke website kjp.plus.go.id, pilih menu pencarian dan klik "Periksa status penerimaan KJP".
3. Ketik NIK siswa.
4. Pilih tahun (2023) dan tahap (1).