4. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cek Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Info Terbaru 2023, Ada BPNT hingga PBI JK
5. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
6. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas.
7. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus Mahasiswa, pengajuan calon penerima baru KJMU maksimal semester empat.
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan KJMU 2023 beserta syarat penerima bantuan tersebut.***