Syarat dan Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2023 untuk Siswa Kelas 12 yang Sudah Lulus

- 16 Juli 2023, 10:51 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal syarat dan cara tutup buku rekening KJP Plus 2023 untuk siswa yang sudah lulus.
Berikut ini merupakan informasi soal syarat dan cara tutup buku rekening KJP Plus 2023 untuk siswa yang sudah lulus. //Instagram.com/@upt.p4op/

Melansir keterangan di akun Instagram @upt.p4op, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada buku tabungan penerima bantuan.

Saat hendak melakukan penutupan, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dibawa yaitu:

1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar).

Baca Juga: 13 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 2023 Gratis dengan Desain Islami Cocok Tuk Semarakkan 1 Muharram 1445

2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar).

3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar).

4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2023? Ini 7 Golongan yang Berhak Menerima BLT

5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah