Melansir keterangan di akun Instagram @upt.p4op, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada buku tabungan penerima bantuan.
Saat hendak melakukan penutupan, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dibawa yaitu:
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar).
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar).
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar).
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar).
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2023? Ini 7 Golongan yang Berhak Menerima BLT
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta).