Kriteria Penerima PIP
Peserta didik pemegang KIP.
Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik memiliki status yatim piatu/yatim/piatu dyang berasal dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Bakso Paling Nikmat di Rangkasbitung, Catat Jam Bukanya
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta didik yang putus sekolah akibat drop out, dan diharapkan bisa kembali bersekolah.