Peserta didik yang mempunyai kelainan fisik/cacat, korban musibah atau bencana alam, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berada di daerah konflik, yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Baca Juga: Trend dalam Dunia Skincare, Apa Itu Cleansing Balm? Simak Manfaat dan Tips Memilihnya
Untuk mengecek penerima PIP secara mandiri, adalah sebagai berikut.
Cek Penerima PIP secara Mandiri
Buka laman situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1, dari ponsel/komputer/laptop.
Kemudian, tuliskan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Serta tuliskan hasil perhitungan yang diminta sistem. Lalu, klik Cek Penerima PIP.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate Paling Rekomen dan Enak di Bekasi, Wajib Mampir!
Jika data yang sudah dimasukkan itu benar, maka bisa diketahui apakah peserta didik tersebut, termasuk penerima PIP atau tidak, termasuk pemegang kartu PIP atau tidak.
Jika tercatat di sistem sebagai penerima PIP, maka bisa diinformasikan ke sekolah peserta didik yang bersangkutan, untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Itulah cara yang sangat mudah, untuk mengecek peserta didik sebagai penerima PIP secara mandiri. Semoga bermanfaat.***