Segera Dibuka? Ini Cara Daftar KJMU Tahap 2 2023, Penerima KJP Plus Wajib Siapkan Dua Syarat Ini

- 24 Juli 2023, 15:13 WIB
Simak informasi soal syarat umum serta khusus dan estimasi jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2023.
Simak informasi soal syarat umum serta khusus dan estimasi jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2023. /jakone.mobi/

PR DEPOK - Benarkah bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap kedua akan segera dibuka? Simak cara daftar KJMU tahap 2 2023 yang akan diulas dalam artikel ini.

Bagi peserta didik yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka bisa mendapatkan KJMU tahap 2 2023.

Ada dua syarat dokumen tambahan yang harus disiapkan untuk daftar KJMU tahap 2 2023 bagi penerima KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE! PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi Hari Ini? Segera Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli Bagi Penerima BLT

Sebagai informasi, KJMU adalah singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yaitu program bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Program Pendidikan Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku penyelenggara program tersebut membuka pendaftaran KJMU dua tahap dalam setiap tahun, di mana tahap 2 diprediksi akan segera dibuka mulai bulan Agustus 2023.

Prediksi tersebut mengacu pada jadwal pendaftaran tahun 2022 yang dibuka mulai Agustus hingga September.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Selasa, 25 Juli 2023: Banyak Hal Berjalan Sesuai Keinginan Anda

Namun, prediksi tersebut mungkin saja meleset karena sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Pemrov DKI terkait jadwal pendaftaran KJMU tahap 2.

Untuk mengetahui informasi soal jadwal pembukaan pendaftarannya, calon mahasiswa dihimbau rutin mengecek Instagram @upt.p4op, @disdikdki atau laman kjp.jakarta.go.id.

Nah sambil menunggu pendaftarannya dibuka, yuk simak terlebih dahulu cara daftar KJMU sebagai berikut:

1. Isi form Kelengkapan Data pada https://kjp.jakarta.go.id/.

Baca Juga: 18 Link Twibbon Hari Puisi Indonesia 26 Juli 2023, Bagikan tuk Mengenang Jasa Penyair Nusantara

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.

3. Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan di laman https://kjp.jakarta.go.id/. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

- Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Paling Laris dan Enak di Tegal

- Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.

- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan.

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi Kartu Keluarga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Selasa, 25 Juli 2023: Aturlah Prioritas dan Rencanakan Tujuan

- Surat Keterangan Tidak Mampu.

- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

4. Bagi peserta didik penerima KJP di jenjang pendidikan sebelumnya melengkapi dokumen tambahan berupa fotokopi KJP dan buku tabungan KJP.

Bagi peserta didik penerima KJP Plus, nantinya jika pendaftaran diterima akan mendapatkan undangan pengambilan buku tabungan.

Baca Juga: 7 Link Foto Motivasi Bagus yang Dapat Meningkatkan Semangat Anda

Selama buku tabungan belum keluar, maka saldo KJP Plus yang ada di rekening lama tidak dapat diambil.

Adapun untuk calon mahasiswa yang ingin daftar KJMU tahap 2 2023 harus memenuhi syarat:

- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

Baca Juga: Sudah Cair ke Rekening KKS, Segera Cek Saldo Bansos PKH Tahap 3 2023 Lewat SMS, Cair Berapa?

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

Baca Juga: Update Bansos 2023: Cara Mencairkan Bantuan PKH Tahap 3, Bisa Cair Hari ini

- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan;

- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Demikian informasi cara daftar KJMU tahap 2 2023 dan syarat dokumen tambahan yang harus disiapkan bagi peserta didik penerima KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah