2. Lalu masukkan “NIK”.
Baca Juga: Sedep Kuahnya, 7 Warung Soto di Banjarnegara Berikut Paling Recommended!
3. Pilih “Tahun “.
4. Kemudian pilih “Tahap”.
5. Lanjutkan dengan menekan tombol “Cek”.
6. Setelah itu, kamu akan melihat status KJP 2023, apakah sudah aktif atau belum.
Baca Juga: Berencana Mainkan Tales of Arise Beyond The Dawn? Simak Hal Penting Ini
Jika KJP kamu belum aktif, coba cek lagi persyaratan yang diperlukan. Sebelum cek status KJP 2023, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa syarat umum yang diperlukan, seperti berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
KJP hanya diberikan kepada anak-anak yang merupakan WNI.